Selasa, 31 Juli 2012

Cara Mengurus STNK Hilang

Cara Mengurus STNK Hilang


Bagi Anda yang ingin mengurus STNK yang hilang, baik STNK mobil atau motor, caranya sebagai berikut:
  1. Siapkan KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK
  2. Siapkan fotokopi KTP (2 lembar)
  3. Siapkan fotokopi STNK yang hilang (2 lembar)
  4. Siapkan Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat
  5. Siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait
Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB
  2. Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB
  3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Sangat mudah bukan, dan hal ini dapat Anda lakukan sendiri. Namun bagi Anda yang mengalami kesulitan, Biro Jasa kami dapat membantu mengurus STNK Anda yang hilang.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.

BIRO JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM, STNK, BPKB, KIR
MELAYANI PENGURUSAN MUTASI DAN BALIK NAMA KENDARAAN
Jl. Mayjend Sutoyo Gg. SMEA 6 No. 21 Cawang, Jakarta Timur
Phone: (021) 9058.0902 / 0817.0751.626 / 0856.9550.8104

Tidak ada komentar:

Posting Komentar