Kamis, 29 Mei 2014

Langkah-Langkah Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Bagi pemilik atau pengguna mobil atau motor yang hendak mengurus surat-surat kendaraan, berupa SIM, STNK, BPKB, ataupun KIR, Anda dapat menggunakan layanan jasa yang disediakan oleh Biro Jasa Mitra Samsat (CV. Solusindo Multi Jaya).

Biro Jasa Mitra Samsat (CV. Solusindo Multi Jaya) berlokasi di Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta Timur. Kami menyediakan menyediakan Jasa Perpanjangan KIR dan Pembuatan Buku KIR Baru, Perpanjang STNK Motor atau Mobil Kendaraan, Mengurus STNK BPKB Rusak, Balik Nama STNK dan BPKB Mobil atau Motor, Mutasi Kendaraan,  Cabut Berkas Kendaraan dan Buat SIM Internasional Online.

Berikut jenis layanan yang kami sediakan:
1. Perpanjang STNK Mobil / Motor
2. Perpanjang KIR Kendaraan
3. Pembuatan Buku KIR
4. Pengurusan STNK atau BPKB Hilang atau Rusak
5. Balik Nama Kendaraan
6. Cabut Berkas Kendaraan
7. Mutasi Kendaraan
8. Pendaftaran Kendaraan Baru
9. Ganti warna Kendaraan
10. Ubah Bentuk Motor atau Mobil
11. Urus Plat Nomor Pilihan Kendaraan
12. Bikin SIM Internasional

Kami juga memberikan layanan untuk antar jemput dokumen ke kantor atau rumah Anda untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, sedangkan untuk layanan luar kota atau luar negeri kami memberikan jasa layanan Paket menggunakan JNE.

Selain pengurusan dokumen kendaraan pribadi, kami juga melayani pengurusan dokumen untuk Showroom, Leasing dan Perusahaan. Bagi perusahaan yang ingin bekerjasama untuk pengurusan dokumen kendaraan perusahaan dapat menghubungi kami lebih lanjut dan kami akan memberikan proposal penawaran kerjasama urus dokumen kendaraan.

Biro Jasa Mitra Samsat (CV. Solusindo Multi Jaya) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan dokumen kendaraan resmi, cepat dan murah.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi customer care kami di (021) 90580902 atau (021) 70887790 atau melalui email di mitrasamsat@yahoo.com.

BIRO JASA MITRA SAMSAT
(CV. Solusindo Multi Jaya)
Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta
Phone : (021) 9058.0902 / (021) 7088.7790
HP : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
BBM : 26AF7B1B
Email : mitrasamsat@yahoo.com

Minggu, 25 Agustus 2013

Cara Perpanjangan STNK Kendaraan Anda

Perpanjangan pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) terdiri dari dua tipe yaitu Perpanjang STNK tahunan dan Perpanjang STNK 5 tahun.

Perpanjang pajak STNK Mobil tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK yang ada sebelah kanan.

Perpanjangan pajak STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun:

1. Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
2. Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
3. Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
4. Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor

a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
b. Badan hukum:
- Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
- Surat keterangan Domisili perusahaan
- Foto copy NPWP
- Surat kuasa

Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara yaitu :
1. Langsung balik nama ke atas nama sendiri
2. Mutasi kendaraan bermotor

Rabu, 31 Juli 2013

Tips Santai Mudik Ketika Liburan Pakai Mobil Sendiri

Hari Raya Lebaran merupakan saat yang diharapkan oleh umat muslim di seluruh dunia. Setelah sebulan lamanya berpuasa, maka tibalah hari raya Idul Fitri atau yang biasa disebut lebaran.

Dalam kamus seperti berikut : Lebaran Idul Fitri atau biasa disebut "Lebaran" saja dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri tiba, orang-orang Islam umumnya saling bersalam-salaman dan bermaaf-maafan dengan tetangganya, juga sanak saudaran setelah menunaikan Salat Ied.

Lebaran identik dengan kata mudik, artinya setiap hari raya akan datang, maka banyak orang akan bergegas untuk pulang kampung.

Bagi penduduk perkotaan seperti Depok yang biasanya ramai lalu lintas, maka di hari Idul Fitri kita akan menjumpai jalanan yang kosong ke kampung halamannya.

Berbagai cara dilakukan untuk dapat kembali ke kampung halamannya. Ada yang memilih menggunakan transportasi umum seperti kereta api, bus, kapal laut ataupun pesawat terbang. Meskipun harganya bisa sangat mahal, namun tiket yang dijual selalu habis terjual sebelum hari H.

Beberapa keluarga yang memiliki kendaraan pribadi seperti mobil atau motor biasanya akan lebih happy memakai kendaraan pribadinya, dengan memakai kendaraan milik pribadi, mereka akan merasa lebih senang pun kendaraan tersebut dapat sangat bermanfaat sekali untuk mengunjungi rumah sanak familinya.

Berikut hal yang harus pulang kampung menggunakan kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

1. Service Kendaraan sebelum digunakan
Saat anda memilih untuk menggunakan mobil sendiri hal yang perlu anda siapkan adalah service terlebih dahulu mobil di bengkel resmi atau bengkel langganan Anda. Pastikan bahwa tekanan angin pada ban, air radiator, wiper, air aki dan sistem kelistrikan dalam kondisi baik. Periksa juga oli mesin, power steering, minyak rem dan karet-karet mobil serta fan belt dalam keadaan bagus.

2. Bawa minuman, makanan dan obat-obatan yang cukup
Kalau perjalanan yang anda tempuh cukup jauh sediakan minuman, makanan dan obat-obatan secukupnya. Kalau minuman Anda habis di perjalanan, Anda dapat berhenti untuk membeli minuman di rest area atau minimarket di pinggir jalan. Ingat jangan membeli obat-obatan, pilih yang benar-benar aman untuk di konsumsi.

3. Siapkan dokumen kendaraan
Jangan lupa membawa Surat Izin Mengemudi dan STNK kendaraan, cek pajak STNK dan masa berlaku SIM anda, kalau sudah habis atau akan habis pajak dan masa berlakunya, segera urus sebelum Anda pulang kampung.

Untuk membantu mengurus surat-surat kendaraan Anda seperti perpanjangan pajak STNK kendaraan, balik nama kendaraan, cabut berkas dan mutasi kendaraan, Anda dapat memakai Biro Jasa Mitra Samsat, informasi lebih lanjut dapat dilihat di web www.mitrasamsat.com atau menghubungi (021) 9058.0902 / 0817.0751.626.

Selasa, 31 Juli 2012

Cara Mengurus STNK Hilang

Cara Mengurus STNK Hilang


Bagi Anda yang ingin mengurus STNK yang hilang, baik STNK mobil atau motor, caranya sebagai berikut:
  1. Siapkan KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK
  2. Siapkan fotokopi KTP (2 lembar)
  3. Siapkan fotokopi STNK yang hilang (2 lembar)
  4. Siapkan Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat
  5. Siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait
Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB
  2. Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB
  3. Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.
Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Sangat mudah bukan, dan hal ini dapat Anda lakukan sendiri. Namun bagi Anda yang mengalami kesulitan, Biro Jasa kami dapat membantu mengurus STNK Anda yang hilang.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput dokumen ke tempat Anda.

BIRO JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM, STNK, BPKB, KIR
MELAYANI PENGURUSAN MUTASI DAN BALIK NAMA KENDARAAN
Jl. Mayjend Sutoyo Gg. SMEA 6 No. 21 Cawang, Jakarta Timur
Phone: (021) 9058.0902 / 0817.0751.626 / 0856.9550.8104

CARA PERPANJANGAN STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Perpanjangan STNK
Perpanjangan STNK terdiri dari dua (2) macam yaitu Perpanjangan STNK tahunan dan Perpanjangan STNK 5 tahun.

Perpanjangan STNK tahunan adalah berupa pengesahan yang di paraf dan di cap oleh kepolisian yang dilakukan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada kolom yang tercetak pada lembaran STNK sebelah kanan. Perpanjangan STNK 5 tahun adalah pergantian kertas STNK kendaraan bermotor dimana masa berlaku STNK sudah sampai 5 tahun. 

Syarat perpanjangan STNK 5 Tahun:

  1. Menunjukkan kendaraan bermotor kepada petugas, cek fisik kendaraan bermotor Kepolisian RI untuk memastikan identitas kendaraan bermotor tidak ada perubahan.
  2. Menunjukkan BPKB asli kepada petugas pendaftaran penerbitan STNK.
  3. Menyerahkan STNK kepada petugas pendaftaran untuk penggantian STNK.
  4. Melampirkan identitas pemilik kendaraan bermotor
a. Untuk atas nama Perorangan: KTP / SIM
b. Badan hukum:

- Salinan akte pendirian perusahaan (foto copy SIUP)
- Surat keterangan Domisili perusahaan
- Foto copy NPWP
- Surat kuasa

Solusi Perpanjangan STNK tanpa KTP ada dua cara
yaitu :
  1. Langsung balik nama ke atas nama sendiri
  2. Mutasi kendaraan bermotor
Info Perpanjang STNK Jarak Jauh dapat dilihat disini

Biro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk perpanjangan STNK (Mobil atau Motor), baik untuk perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan.

Kami juga menyediakan jasa layanan antar-jemput ke tempat Anda untuk perpanjangan dan pembuatan STNK.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami.


BIRO JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM, STNK, BPKB, KIR
MELAYANI PENGURUSAN MUTASI DAN BALIK NAMA KENDARAAN
Jl. Mayjend Sutoyo Gg. SMEA 6 No. 21 Cawang, Jakarta Timur
Phone: (021) 9058.0902 / 0817.0751.626 / 0856.9550.8104
Website: www.mitrasamsat.com / Email: admin@mitrasamsat.com

Cara Pembuatan SIM Mobil atau SIM Motor (SIM A/C)

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Persyaratan Pembuatan SIM
Pemohon SIM A/C baru harus melampirkan :
  1. Bukti pembayaran Asuransi
  2. Surat Keterangan Dokter
  3. Formulir yang diperoleh dari loket bank
    - Untuk Pemohon SIM A umum/B1 umum/B2 umum menambah lampiran Hasil test psikologi dan SIM Asli sebelumnya
    - Untuk Pemohon SIM Mutasi melampirkan Berkas SIM dari luar daerah
    - Untuk Pemohon SIM Hilang menambah lampiran Surat laporan kehilangan dari kepolisian
  4. Pemohon SIM Baru diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktek
Pemohon SIM untuk orang asing :
  1. Terbatas pada SIM A/C
  2. Memiliki Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS)Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
  3. Paspor/Visa
  4. Surat Keterangan Kependudukan (SKK)
  5. WNA yang telah menetap di Indonesia,staf Kedutaan dan berkeluarga di Indonesia masa berlaku sim 5 tahun
  6. Bagi WNA yang bekerja sebagai Tenaga Ahli masa berlaku sim 1 tahun
  7. Bagi Turis khusus sim C dan berlaku maksimal 1 bulan
Bagi Anda yang ingin meningkatkan golongan SIM dapat melihatnya disini

Lokasi Pembuatan SIM Jakarta sampai saat ini terpusat di Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk pembuatan SIM A/C (Mobil atau Motor). Anda hanya tinggal mendaftar dan menyiapkan fotocopy KTP.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami.

BIRO JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM, STNK, BPKB, KIR
MELAYANI PENGURUSAN MUTASI DAN BALIK NAMA KENDARAAN

Jl. Mayjend Sutoyo Gg. SMEA 6 No. 21 Cawang, Jakarta Timur
Phone: (021) 9058.0902 / 0817.0751.626 / 0856.9550.8104
Website: www.mitrasamsat.com / Email: admin@mitrasamsat.com